Text
Hukum acara pengujian undang-undang
Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewnangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD 1945).rnHukum acara di Mahkamah Konstitusi mempunyai corak dan tata beracara serta sistem pembuktian dan ragam alat buktinya yang berbeda dibandingkan dengan hukum acara di pengadilan lain seperti Hukum Acara Pidana dan Perdata. KArena pada hakikatnya, perkara pengujian undasng-undang ini tidaklah bersifat confentions yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingannya satu sama lain, tetapi menyangkut kepentingan kolektif semua orang dalam kehidupan bersama sebagai bangsa.
B20190117118 | HK 347.01 JIM h | (HK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain