Text
101 tanya jawab seputar UU ITE
Disahkan Undang-undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia telah membawa angin segar bagi banyak kalangan. Pihak-pihak yang sering menggunakan teknologi informasi, komunikasi dan elektronik sebagai media dalam melakukan transaksi seperti e-banking, e-commerce, e-buy telah mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum dalam menjalankan transaksinya. rnUU ITe adalah wujud dari tanggungjawab yang harus diemban oleh negara untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatanTIK dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kepastian huku yang kuat akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kajahatan dan penyalahgunaan teknologi.
B20190117120 | HK 348.598 CAH t | (HK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain