Text
Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah jakarta 2030
RTRW DKI Jakarta 2030 disusun berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada penerapannya telah mempertimbangkan beberapa kekhususan yang dimiliki Jakarta. Yang pertama adalah kekhususan terkait ststus Jakarta sebagai Ibukota Negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan kedua adalah fungsi Jakarta bersama Bodetabek sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NAsional. Kekhususan ketiga ditinjau dari aspek fungsi kawasan yaitu Jakarta sebagai Kota Inti dalam Megapolitan Jabodetabekpunjur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 54 tahun 2008 tentang penataan ruang kawasan Jabodetakpunjur. Hal ini semakin diperkuat dengan kebijakan nasional yang diarahkan dalam masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menenpatkan Jabodetabekpunjur sebagai kesatuan pembangunan dalam koridor ekonomi Jawa dengan program-program strategisnya yang dituangkan dalam masterplan metropolitan priority area (MPA).
B20132217993 | 711.4 SAR P | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain