Text
Kemilau empat permata nusantara: Maluku Tenggara Barat
Kebijakan inventarisasi pulau-pulau kecil terluar merupakan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengingat pada umumnya di pulau tersebut terdapat titik-titik pangkal untuk penentuan garis batas negara. Kebijakan pemerintah tersebut perlu diwujudkan dengan usaha pembangunan maupun pengembangan wilayhnya, dan untuk itu diperlukan informasi tentang sumberdaya alam. Informasi spasial tentang sebaran dsn besaran potensi sumberdaya alam, yang didukung data numerik/statistik diharapkan dapat membantu para perencana di daerah dalam menentukan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam secara lestari dan berkelanjutan.
LC.BK.2010-21 | Buku Karya 2010/21 BAD k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain