Text
Laporan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1: 50.000 Semester 2/2016
Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, Inisiasi pelaksanaan Kebijakan Satu Peta didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat Ketelitian Peta skala 1 : 50.000 yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2016 dan menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Produk KSP sebagai basis referensi peta yang sama akan meningkatkan keandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi yang akan memberikan kepastian usaha. er[res ini menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) dengan melibatkan 19 Kementrian/Lembaga (K/L) yang berwenang menyelenggarakan Informasi Geospasial Tematik (IGT). Memperhatikan beberapa konflik terkait pemanfaatan ruang byang terjadi di Pulau Kalimantan, Presiden, pada Sidang KabinetTerbatas TAnggal 7 April 2016 mengamanatkan agar pelaksanaan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 di prioritaskan Pulau Kalimantan, dengan Pertimbangan untuk dijadikan contoh (pilot project) agar KSP tidak menjadi proyek gagal.
BK.2017.92.03 | Buku.Karya 2017/92.III IKH l | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain