Text
Administrasi Publik untuk Pelayanan Publik
Pelayanan publik menjadi peran dan fungsi utama dari birokrasi pemerintah, selain fungsi pengaturan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, tentunya dalam praktik penyelenggaraan layanan publik harus dikelola secara baik dan benar agar dapat memberikan suatu pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.rnNamun, terkadang bahkan sering, harapan terhadap peran atau fungsi tersebut mengalami ketidaksesuaian antara apa yang diharapkan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh organisasi penyelenggara layanan publik. Sehingga timbul berbagai persoalan atau keluhan yang diutarakan masyarakat kepada organisasi penyelenggara layanan publik. Bahkan lebih dari itu, lahirnya berbagai patologi birokrasi yang fatal, seperti penyalahgunaan kewenangan, perilaku yang tidak mempertimbangkan etika publik dalam pelayanan dan integritas publik yang lemah, sehingga terjadinya banalitas korupsi (korupsi menjadi biasa sehingga tidak menumbuhkan rasa salah lagi) dalam tubuh organisasi penyelenggara layanan publik.""
B20170208121 | 351.598 DED a | Tersedia | |
B20170208120 | 351.598 DED a | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain