Text
Laporan akhir 2007: Pejabat pembuat komitmen Pusat Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata Ruang
Tugas utama Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana ditetapkan didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2006 adalah melakukan perencanaan melaksanakan rencana dan mengawasi pekerjaan dalam pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran tahun yang berjalan Pusat atau Direktorat yang menjadi tanggung jawabnya.rnLaporan akhir kegiatan ini disusun dengan tujuan utama sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pusat Pemetaan Dasar Rupabumi dan Tata ruang secara keseluruhan, dan sekaligus sebagai bahan penilaian hasil kegiatan yang telah dicapai selama 12 bulan yang di mulai bulan Januari sampai dengan Desember 2007.
LC.LK.2007-53 | Buku.Karya 2007/53 BAD l | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain