Text
Penetapan batas wilayah laut
Standar ini berisi ketentuan-ketentuan penetapan batas laut, meliputi pemeriksaan dan penyiapan data dan dokumen pendukung, penentuan peta dasar, penentuan lokasi titik pangkal dan garis pangkal, penarikan garis batas secara kartometrik dan penegasan batas laut meliputi sosialisasi hasil penetapan, pelacakan batas, pemasangan pilar titik, acuan penentuan titik pangkal dan garis pangkal, pengukuran batas, pembuatan bata, pembuatan peta kartometrik.
LC.BK.2004-33 | Buku.Karya 2004/33 BAD p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain