Text
Penegasan batas administrasi antara pemerintahwilayah Propinsi Kalimantan Tengah - Propinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan surat perjanjian kerja no. 177a/U/II/1989 BAKOSURTANAL telah melaksanakan survei dan penentuan posisi 2 dua pilar batas administrasi dengan satelit doppler anatara Propinsi Kalimantan Tmiur dan Kalimantan tengah. Pilar batas pertama dipasang di perbatasan Kecamatan MUaralahai Kabupaten Palangkaraya, Prop. Kalimantan Tenganh dengan Kec,. Damai Kab. Kutai, Prop.Kalimatan timur dengan nomor D10709. Sedang pilar batas kedua dipasang diperbatasabKab. Palangkaraya Prop. Kalimantan Tengah, dengan Kab. Kutai, Prop. Kalimantan Timur dengan nomor D10708.
LC.BK.1989-16 | Buku.Karya 1989/16 BAD p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain