Text
Penegasan batas administrasi antara pemerintah wilayah Propinsi Kalimantan Timur- Propinsi Kalimantan Tengah
Berdasarkan surat pejanjian kerja no. 1783a/U/II/1989 BAKOSURTANAL telah melaksankan survey dan penentuan posisi 3 buah pilar batas administrasi dengan pengamatan satelit Doppler antara Propinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Pilar pertama dipasang diperbatasan Kec. Sukamara, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan Tengah dengan Kec. Manismata Kab. Ketapang, Prop. Kalimantan Barat, pada batas desa Padang dan desa Sukaramai dengan no. D 10705.rnPilar kedua ddipasang diperbatasan Kec. Balairiam, Kab. Kotawaringin Barat, prop. Kalimantan Tengah dengan Kec. Manismata, Kab. Ketapang Prop. Kalimantan Barat, pada batas suak burung dengan no D 10706.rnPilar ketiga dipasang di perbatasan Kec. maismata Kab. Kotawarngin Barat, Prop. Kalimantan Tengah dengan Kec. Lamandu, Kab. Ketapang, Prop. kalimantan Barat pada lokasi Sikalangan dengan no D 10707.
LC.BK.1989-03 | Buku.Karya 1989/03 BAD p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain