Text
Pedoman umum dan petunjuk pelaksanaan penyusunan neraca sumberdaya alam (Dok.No.24/1991)
Maksud dari penyusunan sumberdaya alam ini adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang potensi dan kondisi sumberdaya alam di Indonesia, khususnya sumberdaya lahan, hutan, air dan mineral, dengan tujuan antara lain Memberikan masukkan bagi para pemegang kebijaksanaan dalam pemanfaatan sumberdaya alam untuk pembangunan serta Menjaga dan memelihara keseimbangan dan kelestarian pemanfaatan sumberdaya alam beserta ekosistemnya demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan pemebangunan yang berwawasan lingkungan.
DK.1991-24 | Dokumen 1991/24 BAD p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain