Text
Undang-undang Desa, Kelurahan dan Kecamatan
Pada Sidang Paripurna DPR RI pada hari Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa, yang disahkan oleh Prsiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 15 Januari 2014. Tentunya ini menjadi kabar yang menggimbirakan bagi Ribuan Kepala Desa dan perangkatnya di seluruh Indonesia yang menantikan dengan penuh harap. Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut membuka cakrawala baru tentang besarnya arti desa sebagai bagian tak terpisahkan dari proses sejarah perjalanan bangsa ini. Desa sebagai bagian terkecil dari mstruktur pemerintahan sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tak lagi dipandang sebelah mata. Karena besarnya desa memiliki kepentingan langsung dan paling urgen dalam rangka menuju cita-cita nasional, yakni mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.
B20151210110 | 348.598 MON u | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain