Text
Skala peta operasional :mempercepat pengukuhan kawasan hutan
Perencanaan tata ruang kawasan hutan tidak dapat diselesaikan hanya oleh Kementerian Kehutanan. Dengan kata lain, diperlukan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga terkait seperti kementerian ESDM, Kementerian PU, Kementerian Tenaga Kerja dan transmigrasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).rnBerdasarkan Instruksi Presiden RI pada rapat Kabinet 21 Desember 2011, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mencanagkan gerakan menuju satu peta (One map). Gerakan tersebut menekankan pada satu referensi, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. BIG yang mempunyai kewenangan menyediakan peta dasar rupa bumi ditunjuk sebagai koordinator pelaksana. Atas dasar inilah BIG melakukan kajian rencana zonasi kawasan hutan.rnMenurut Kajian BIG, untuk mengukuhkan kawasan hutan eta yang digunakan minimal berskala 1:50.000 sebagai peta operasional. Sedangkan untuk pelayanan pertanahan bagi wilayah yang berada pada perbatasan antara kawasan da areal penggunaan lain (APL), maka skala operasional yang direkomendasikan minimal 1:5.000.
B20171904105 | 634.9038 ARI s | Perpustakaan BIG (600) | Tersedia |
B20161506241 | 634.9038 ARI s | Perpustakaan BIG (600) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain