Text
Undang-undang RI tentang pengadilan pajak dan tindak pidana pencucian uang (UU No. 14 dan 15 Tahun 2002)
Badan penyelesaian sengketa pajak hingga saat ini merupakan Badan Peradilan yang muaranya berujung di MAhkamah Agung. KArenanya diperlukan adanya suatu pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Oleh karenanya pemerintah membentuk pengadilan pajak.rnSelain itu demi terciptanya stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara, maka semua harta kekayaan yang diperoleh atau dihasilkan dengan cara-cara yang tidak jelas asal-usulnya, seperti yang diperoleh secara sembunyi-sembunyi atau samar-samar dan dilakukan dalam jumlah besar, dapat dikategorikan sebagai pencucian uang. Tindakan atau perbuatan pencucian uang tersebut perlu adanya tindakan pemberantasan atau pencegahannnya.rnDengan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka membantu pemerintah untuk mempublikasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat, penulis membuat Buku yang disusun dalam satu naskah berjudul Undang-undang RI tengantang Pengadilan PAjak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.14 dan 15 Tahun 2002)"."
B20190117100 | HK 348.02 PAN u | Perpustakaan BIG (300-HK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain