Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.rnSedangkan tujuan Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah menciptakan tertib penyelengaraan Adminsitrasi Pemerintahan; menciptakan kepastian hukum; mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menjamin akuntabilitas Badan dan atau Pejabat Pemerintahan.
B20190122254 | HK 348.598 KEM u | Perpustakaan BIG (300-HK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain