Text
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan diberbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. rnUntuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamantkan Undang-undang DAsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diharapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Dengan mempertimbangkan hal diatas, diperlukan undang-undang tentang pelayanan publik.
B20190122249 | HK 348.598 KEM u | Perpustakaan BIG (300-HK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain