Text
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
Undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi BAdan dan /atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Tidak tersedia versi lain