Text
Undang-undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum NAsional bekerjasama dengan Australian AID melalui program Australia Indonesia PArtnership for justice (AIPJ) menerbitkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BAntuan Hukum yang disertai tanya jawab seputar bantuan hukum.rnAdapun maksudnya adalah menyebarluaskan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan Bantuan Hukum sebagai acuan dalam pelaksanaan bantuan hukum di masyarakat.
Tidak tersedia versi lain