Text
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Buah dari agenda reformasi nasional tahun 1998, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang dilaksanakan dalam suatu rangkaian empat tahp, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dengan perubahan itu pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Undang-undang Dasar mengalami pergeseran dan perubahan mendasar sehingga mengubah pula corak dan format kelembagaan serta mekanisme hubungan antara lembaga negara yang ada. BAhkan ada pula organ negara yang sebelumnya ada dihapuskan dari ketentuan Undang-undang Dasar. Dewan Pertimbangan Agung yang sebelunya diatur dalam PAsal 16 Bab VI ditiadakan dari naskah Undang-undang Dasar.rnDisamping itu, ada pula organ negara yang sebelumnya tidak ada justru diadakan meneurut ketentuan yang baru. Dalam Pasal 24C hasil perubahan Ketiga Undang-undang DAsar Negara RI Tahun 1945, ide pembentukan MAhkamah Konstitusi diadopsikan ke dalam konstitusi negara kita sebagai organ konstitusional baru yang sederajat dengan MAhkamah Agung.
B20190118170 | HK 342.02598 JIM u | Perpustakaan BIG (300-HK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain