Text
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2006 tentang perubahan kelima atas keputusan presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
Pada tanggal 3 Nopember 2003 Pemerintah memberlakukan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.rnAdapun tujuan Keputusan Presiden ini, agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan anggaran pendapan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan eektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka, dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.rnDisamping itu dalam pengadaan barang/jasa pemerintah diatur secara tegas dan direalisasikan secara transparan, mulai dari pengajuan proposal, pengajuan tender, verifikasi dan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
B20190117107 | HK 348.598 EKO p | Perpustakaan BIG (300-HK) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain