Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 TAhun 2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah, adalah salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 24 TAhun 1992 tentang Penataan Ruang.rnPeraturan Pemerintah ini selain memuat ketentuan dan pengertian mengenai peta dasar, peta wilayah, peta tematik dan peta tata ruang juga beriisi dalam lampiran tentang simbol dan atau notasi unsur-unsur peta wilayah dan simbol dan atau notasi peta rencana tata ruang wilayah dalam berbagai skala.rnPenerbitan buku ini merupakan upaya dari Bakosurtanal untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah ini beserta lampirannya kepada masyarakat luas termasuk pengguna dan pengambil keputusan.
BK.20190121049 | Buku.Karya.HK 2019/366.1 RUD p | Perpustakaan BIG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain