Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintah yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada pancasila, Undang-undang DAsar Negara Republik Indoneia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap didiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntable dalam melaksankan tugas.rnUntuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral tersebut mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
B20190121242 | HK 348.598 KEM p | Perpustakaan BIG | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain