Text
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2014 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan negera bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial
Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi Badan Koordinasi survei dan Pemetaan Nasional menjadi Badan Informasi Geospasial serta untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang jenis tarif atas jeneis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Bakosurtanal, perlu mengatur jenis tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Informasi Geospasial.rnHal ini sejalan dengan upaya mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
BK.20190117023 | Buku.Karya.HK 2019/340.1 BAD p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain