Text
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas ketentuan PAsal 5 ayat (6), PAsal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) dal 5 (l9ma) Peraturan pemerintah.rnMengingat materi yang terkandung dalam kelima peraturan Pemerintah yang diamantkan dalam pasal-pasal tersebutdin atas secara substansial memiliki keterkaitan, maka untuk memudahkan pemahaman secara utuh bagi semua pihak, kelima peraturan Pemerintah tersebut digabung menjadi 1 (satu) Peraturan Pemerintah, tentang pelaksanaa Undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik.
B20190122248 | HK 348.598 KEM p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain