Text
Penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi
Penyelesaian ganti rugi negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Di dalam pelaksanaannya, tuntutan ganti rugi sampai dengan tindak lanjutnya seringkali mengalami kendalam dalam penyelesaian ganti kerugian negara/daerah sehingga berakibat pada belum optimalnya pengembalian/pemulihan ganti kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan.rnBuku ini menyajikan sekelumit penyelesaian ganti rugi negara/daerah sebagimana diatur dalam peraturan pemerintah dan ketentuan lebih lanjut dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.rnDengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata CAra Tuntutan Ganti Rugi Daerah Terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara. Peraturan Bupati ini, merupakan dasar hukum Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam memproses penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai bukan bendahara atau melakukan tuntutan ganti rugi melalui MP-TGR (Majelis Pertimbangan Tuntunan Ganti Rugi).
B20190122256 | HK 343.03 YUS p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain