Text
Pengantar hukum administrasi Indonesia
Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintah (Bestuur). Lingkungan kekuasaaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintah haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakatpun berperan serta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintah.rnDengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintah seperti: keputusan tata usaha negara (beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), Perjanjian kebijaksaan(beleidsovereenkoms), tindakan nyata (Feitelijk handeling), dan saksi-saksi dala hukum administrasi.rnPerlindungan hukum bagi rakyat bagian mutlak hukum administrasi, diawali dengan tinjauan hukum dalam bab 10, selanjutnya Peradilan Tata Usaha Negara dibahas khusus dalam bab II.
B20190218153 | HK 342.598 PHI p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain