Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 TAhun 2000 tanggal 21 Februari 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah, adalah salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 24 TAhun 1992 tentang Penataan Ruang.rnPeraturan Pemerintah ini selain memuat ketentuan dan pengertian mengenai peta dasar, peta wilayah, peta tematik dan peta tata ruang juga beriisi d…