Standar basis data spasial sumberdaya tanah terdiri dari tiga basis data yaitu site and horizon (SH), Soil sample analysis (SSA) dan mapping unit description (MUD). Standar ini hanya membahas basis data MUD yang meliputi struktur, format dan atribut data serta metadatanya.
Standar ini berisi ketentuan-ketentuan dalam basis data spasial bentuk lahan secara konseptual dan logis pada skala 1:50.000 atau 1:25.000. Aspek yang distandarkan meliputi klasifikasi data, jenis fitur, struktur dan format data, disain pengelolaan data atribut dan metadata.
Standar jaring kontrol gayaberat ini berisi ketentuan-ketentuan tentang jaring kontrol gayaberat yang meliputi klasifikasi, sistem referensi, konfigurasi, sistem peralatan, survei pendahuluan da spesifikasi pilar, metode dan strategi pengukuran, metode pemrosesan data, pelaporan, ketelitian dan basis data gayaberat.
Standar ini berisi ketentuan-ketentuan penetapan batas laut, meliputi pemeriksaan dan penyiapan data dan dokumen pendukung, penentuan peta dasar, penentuan lokasi titik pangkal dan garis pangkal, penarikan garis batas secara kartometrik dan penegasan batas laut meliputi sosialisasi hasil penetapan, pelacakan batas, pemasangan pilar titik, acuan penentuan titik pangkal dan garis pangkal, penguku…
Pedoman penentuan batas wilayah meliputi penetapan batas, penegasan batas, pengukuran pilar batas dan pemetaan batas. Penetapan batas mencakup pemeriksaaan dokumen, penentuan peta dasar, dan pembuatan peta kerja. Penegasan batas mencakup pemertiksaan dokumen, pelacakan, pemasangan pilar batas, penentuan posisi pilat batas, pengukuran jalur batas, pemetaan situasi, dan pembuatan peta batas.