Buku ini berisikan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2013 tentang Norma, standar, Prosedur, Kriteria Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar.
Buku ini menjelaskan Peraturan Kepala Badab Infromasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Sertifikasi di Bidang Informasi Geoospasial.
Buku ini menjelaskan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial tentang mekanisme peran serta setiap orang dalam jaringan informasi geospasial nasional
Buku ini menjelaskan Peraturan Kepala Badan Infromasi Geospasial Nomor 9 tentang Pelaksanaan Keterbukaan informasi publik di Badan Informasi geospasial.
Tujuan penetapan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial meliputi tersedianya informasi arsip Badan Informasi Geospasial yang dikategorikan terbuka dan dapat diakses seluas-luasnya bagi publik serta terjaminya keamanan arsip bagi informasi yang dikecualikan.
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara demokratis sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.rnUntuk memperlancar pelaksanaan pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah perl…
Ruang lingkup pelayanan publik dapat dilihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dengan menjadikan UUD 1945 sebagai acuan utama. UUD 1945 secara tegas menjadikan hak pelayanan dasar sebagi lingkup utama pelayanan publik. Demikian juga berbgai pelayanan penunjang dan pendukung di bidang ekonomi, sosial, dan budaya tersebar dalam berbagai undang-undang, sperti UU No. 40 Tahun 200…
Laporan temuan utama pada studi diagnosa ini merupakan kompilasi dan analisa lebih jauh terhadap laporan hasil pelaksanaan studi diagnosa di lima daerah penelitian yaitu KAbupaten Solok, Sumedang, Purbalingga, Lombok Timur dan Kota Parepare.rnLaporan ini mencakup keseluruhan proses studi diagnosa, mulai dari latar belakang dan tujuan, metodologi studi termasuk didalamnya pemilihan lokasi, profi…
Perda merupakan koridor hukum yang berlaku lokal untuk mengatur pelaksanaan kepemerintahan daerah. Keberadaannya juga seharusnya menjadi kepastian bagi masyarakat dalam menerima pelayanan yang baik dari Pemerintah daerah (Pemda). Namun proses pembelajaran sedang berlangsung, di banyak daerah penyusunan Perda hanya sebatas pada tujuan yang dangkal. Tidak menyentuh atau menjadi solusi bagi permas…