Penyelesaian ganti rugi negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud. Di dalam pelaksanaannya, tuntutan gan…