Kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, tentu saja selain kewnangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (Pasal 24C UUD 1945).rnHukum acara di Mahkamah Konstitusi mempunyai corak dan tata beracara serta sistem pembuktia…