Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, penyelenggaraan IG terus dilaksanakan oleh orang perorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan perundangan. Kualifikasi yang dimaksud dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi bidang IG baik untuk tingkat ahli maupun terampil. Badan Informasi geospasial terus mendorong upaya pemenuhan SDM IG ber…