Buku ini menawarkan beberapa pemikiran menuju penegakan hukum lingkungan secara holistik-ekologis. yang didalamnya memuat nilai norma, dan asas-asas hukuml ingkungan, struktur atau kelembagaan, serta budaya hukum masyarakat, dan hukum secara ekologis artinya meletakan kepentingan ekologis di atas kepentingan yang lain, atau setidaknya seimbang dengan kepentingan ekonomidan sosial.