Sebagai upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan maka dibentuk Badab Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG). Salah satu fungsi dari BRG adalah untuk melakasanakan penyusunan rencana restorasi ekosistem gambut selama 5 tahun. Dalam rangka menjalankan fungsinya …