RTRW DKI Jakarta 2030 disusun berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang pada penerapannya telah mempertimbangkan beberapa kekhususan yang dimiliki Jakarta. Yang pertama adalah kekhususan terkait ststus Jakarta sebagai Ibukota Negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara …