MAksud disusunnya buku ini untuk terjalinya kerjasam kelembagaan yang sinergis antara Pemerintah di Pusat dan Daerah, Dewan Perwakilan Rakayat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memantapkan pelaksanaan otonomi daerah menurut UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya adalah terselengaranya otonomi daerah yang adl dan selaras dengan dukungan regulasi yang efektif bagi kebutuhan daerah, keterseā¦