Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2021 tentang Informasi Geospasial (IG), penyelenggaraan IG harus dilaksanakan oleh orang perseorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan perundangan. Kualifikasi yang dimaksud dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi bidang IG baik untuk tingkat ahli maupun terampil. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi G…