Text
Pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan struktural pegawai negeri sipil dan larangan pegawai negeri sipil menjadi anggota partai politik (PP. No. 37 Tahun 2004)
Dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural, perlu Stnadar Kompetensi Jabatan.rnUntuk dapat menyususn standar Kompetensi Jabatan pada instansi pemerintah diperlukan Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil dengan keputusan Kepala Badan Kepegaawaian Negara.Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil sebagi unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan atau Pengurus Partai Politik.
B20190117102 | HK 352.63 KAR p | Tersedia | |
B20190117103 | HK 352.63 KAR p | Tersedia | |
B20190117104 | HK 352.63 KAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain