Text
Pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara demokratis sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah.rnUntuk memperlancar pelaksanaan pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah dan antisipasi mengenai keadaan penyelenggaraan pemerintahan, politik, keamanan, dan memberikan fasilitas pada tahap pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
B20190117160 | HK 348.598 KAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain