Text
Kajian dan rekomendasi: peningkatan kualitas substansi, proses, harmonisasi dan sinkronisasi Perda Pelayanan Publik
Ruang lingkup pelayanan publik dapat dilihat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dengan menjadikan UUD 1945 sebagai acuan utama. UUD 1945 secara tegas menjadikan hak pelayanan dasar sebagi lingkup utama pelayanan publik. Demikian juga berbgai pelayanan penunjang dan pendukung di bidang ekonomi, sosial, dan budaya tersebar dalam berbagai undang-undang, sperti UU No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial tenaga kerja, UU No. 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, dan banyak peraturan perundang-undangan yan lain yang kemudian dirangkum dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini memiliki sejumlah substansi yang terbilang progresif seperti perspektif dasar yang bertolak dari sisi publik; sikap keberpihakan bagi kelompok rentan dan miskin; ditetapkan standar pelayanan yang dituangkan dalam maklumat pelayanan; pengaturan akuntabilitas layanan lewat penerapan sanksi administrasi.rn
B20190118185 | HK 348.598 BAM k | (HK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain