Text
Menggagas penyusunan dan implementasi perda yang partisipatoif, transparan dan akuntable
Perda merupakan koridor hukum yang berlaku lokal untuk mengatur pelaksanaan kepemerintahan daerah. Keberadaannya juga seharusnya menjadi kepastian bagi masyarakat dalam menerima pelayanan yang baik dari Pemerintah daerah (Pemda). Namun proses pembelajaran sedang berlangsung, di banyak daerah penyusunan Perda hanya sebatas pada tujuan yang dangkal. Tidak menyentuh atau menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi masyarakatnya, bahkan kadang bertentangan dengan produk hukum diatasnya.rnDalam proses belajar ini diperlukan kekritisan dari masyarakat, untuk itu Justice for the Poor, sebuah program dari Bank Dunia memiliki sebuah sub program yang pada dasarnya mengajak masyarakat untuk turur mengkritisi Perda melalui Program Perda Review, yang salah satu kegiatannya adalah menyelenggarakan kompetisi makalah mengkritisi Perda dan menyelenggarakan Seminar dan Lokakaya NAsional dengan tema Peraturan Daerah dalam Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah; meningkatkan akses dan partisipasi publik dalam menelaah perda untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengimplementasian Perda.
B20190118169 | HK 348.598 BAM m | (HK 300) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain