Text
Peraturan pelaksanaan undang-undang perbendaharaan negara
Pengelolaan keuanga Negara dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara, dapat menimbulkan hak Pemerintah Pusat/Daerah, yang di dalamnya termasuk piutang Negara/Daerah. Piutang-piutanag tersebut perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara dengan melaksanakan kaidah-kaidah administrasi keuangn negara, terutama yang mencerminkan prinsip-prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proposionalitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.rnPengelolaan Piutang Negera/Daerah diarahkan untuk optimalisasi tingkat penyelesaian piutang. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian Piutang Negara/Daerah tidak dimungkinkan lagi,maka pengurusan piutang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara. rnSelanjutnya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang tata cara penghapusan Piutang Negara/Daerah.
B201902272 | HK 348.598 KAR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain