Text
Pendaftaran tanah
Pendaftaran disini dimaksudkan sebagai Pendaftaran Sebagai Pendaftaran Tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari UUPA. Peraturan Pelaksanaana yang menyangkut masalah pertanahan tertuang dalam berbagai bentuk peraturan, sebagai misal Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan banyak lagi peraturan/instruksi lain yang kesemuannya itu akan bertambah sesuai dengan perkembangan ekonomi karena adanya pembangunan. Dan didalam Diktat ini membahas hal-hal yang mendasari Pendaftaran Tanah di Indonesia dewasa ini dengan beberapa pasal penunjang dari mketentuan perundangan yang ada.
B043000375 | 333.1 KUS p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain