Text
Pengantar ilmu hukum Indonesia
Pasal 1 ayat (3) UUD 19945 mengatakan bahwa NKRI adalah negara huku, yang mengandung arti bahwa negara kita berdasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai warga negara yang baik, selayknyalah kita mengetahui dan mempelajari hukum nasional kita sendiri yang berdasarkan UUD 1945, berikut peraturan/perundang-undangan pelaksanaannya.rnDalam buku ini diuraikan selain bahan hukum yang bersifat umum, juga materi ilmu pengetahuan huku yang berlaku di tanah air berdasarkan UUD 45, antara lain: Pendidikan Hukum dewasa ini, arti dan mengetahui tujuan hukum; manusia dalam masyarakat, Peraturan Hidup Kemasyarakatan, Pembagian Hukum Perdata dengan Hukum Pidana, Hubungan Hukum Antarpenduduk, Subyek dan Obyek Hukum.
B20190121201 | HK 340 KAN p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain