Saat ini masih sering dijumpai adanya gap antara kompetensi yang dimiliki oleh SDM IG dengan standar kompetensi yang ditentukan. Untuk mengatasi adanya gap tersebut perlu dilakukan upaya meminimalkan gap kompetensi melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan /Kursus bidang IG. Subbidang fotogrametri merupakan salah satu subbidang IG yang menuntut k…
Berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 2021 tentang Informasi Geospasial (IG), penyelenggaraan IG harus dilaksanakan oleh orang perseorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan perundangan. Kualifikasi yang dimaksud dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi bidang IG baik untuk tingkat ahli maupun terampil. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Informasi G…
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, penyelenggaraan IG terus dilaksanakan oleh orang perorangan dengan kualifikasi kompetensi sesuai dengan ketentuan perundangan. Kualifikasi yang dimaksud dapat ditunjukkan melalui sertifikat kompetensi bidang IG baik untuk tingkat ahli maupun terampil. Badan Informasi geospasial terus mendorong upaya pemenuhan SDM IG ber…